Unknown
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Jalan Bundo Kanduang No. 35 Padangpanjang
Telepon (0752) 82077 Fax. 82803
www.isi-padangpanjang.ac.id
PENGUMUMAN
Nomor : 0539/IT7/KP/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI HONOR
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG TAHUN 2013
Institut Seni Indonesia Padangpanjang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Honor Institut Seni Indonesia Padangpanjang sebagai Tenaga Administrasi/ Kependidikan untuk Tahun Anggaran 2013, dengan rincian sebagai berikut:
I. INFORMASI
1. Jadwal pendaftaran tanggal 6 s.d. 15 Maret 2013
2. Tempat pendaftaran di Sub bagian Kepegawai Institut Seni Indonesia Padangpanjang
3. Tahap seleksi :
- Administrasi saat pendaftaran
- Tes Kemampuan Dasar, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2013
- Tes Wawancara, yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 20 Maret 2013
5. Mulai Terhitung Masa Tugas (TMT) tanggal 1 April 2013
II. PERSYARATAN
A. UMUM
1. Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau pegawai tetap dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain
3. Untuk jenjang dan kualifikasi pendidikan
- S.1 Sekretaris harus mempunyai sertifikat Bahasa Inggris
- SMA/sederajat mengguasai Microsoft Office
5. Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta warna hitam dan dimasukan ke dalam map warna biru dengan melampirkan :
- Foto copy Ijazah, Transkrip Nilai yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy KTP
- Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD/Puskesmas setempat
- Surat keterangan berkelakuan baik dari POLRI
- Point 1 dan 2 diserahkan setelah calon dinyatakan lulus
- S.1 Administrasi Pendidikan 10 Orang
- S.1 Hukum Perdata 1 Orang
- S.1 Sistem Informasi 3 Orang
- S.1 Akuntansi 1 Orang
- S.1 Sekretaris 1 Orang
- S.1 Perpustakaan 2 Orang
- SMA / sederajat 2 Orang
- SMA/ sederajat (Sopir) 2 Orang
- Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya
- Apabila pelamar tidak mengikuti salah satu seleksi yang ditetapkan atau tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri
- Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian
- Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.....