Unknown
Mulai tahun 2013
penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan
didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru
atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri
oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
1. Klik Situs P2TK DIKDAS Disini
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD.
Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.....